Kawat
gigi atau behel memang sampai saat masih menjadi trend bagi remaja,
entah memang untuk kesehatan atau sebagai hiasan semata saja. Jika Anda
ingin pasang gigi behel ada baiknya sebelum kita bertindak mari kita
ketahui hukum memakai behel dalam agama islam. Wanita yang dimaksud
adalah wanita yang meminta direnggangkan giginya yang bertumpuk, dengan
menggeser dan dipisahkan antara gigi taring dengan empat gigi mukanya
dengan alat perapi gigi(behel) dengan maksud memperindah diri. Ternyata
jika kita teliti lagi, kegiatan ini merupakan kegiatan merubah kodrat,
yaitu kodrat bentuk tubuh yang sudah diberikan oleh Allah dan itu sangat
dibenci oleh Allah.
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari Muslim:
“Allah
melaksnat para wanita yang mentato dan para wanita yang dibuatkan tato,
perempuan yang mencabut bulu pada wajahnya, dan parawanita meminta
dirapikan giginya dan para wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah.”
Abdullah menjawab:
“Mengapa
aku tidak, mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh
Rasulullah SAW padahal disebutkan di dalam kitabullah : “Apapun yang
diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarang
bagimu maka tinggalkan lah. Dan bertawakal lah kepada Allah.”
(Al-Hasyr:7)
Namun
apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya
mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau
karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk
memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan
tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa, karena hal itu termasuk
dalam berobat dan membuang kotoran, yang hanya bisa dilakukan oleh
daokter spesialis.
Mengubah
gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya
merupakan perbuatan haram. Namun apabila untuk tujuan pengobatan, maka
tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka
diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan
dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan)
diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan
yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.
0 Response to "Hukum dan Bahaya Menggunakan Kawat Gigi Behel "
Post a Comment